Skip to main content

MAKALAH ISU-ISU KONTEMPORER

 


KATA PENGANTAR

 

Terpujilah Allah, dengan segala Kemutlakan-Nya, Penciptaan-Nya, kekuasaan dan kekuatan-Nya, Kesucian-Nya, Kemurahan-Nya dan segala ke-Maha-an yang hanya Milik-Nya semata, yang tiada sesuatu kekuatan pun yang bisa menandingi-Nya. Keagungan, kehormatan dan kesejahteraan tertuju pula kepada pembawa risalah-Nya, Rasulullah SAW.

Alhamdulillah, dengan segala kerendahan hati, atas rahmat dan karunia yang telah diberikan Allah SWT, penulis berhasil menyelesaikan penulisan Mata Kuliah Arbitrase yang diberi judul: “Isu-Isu Kontemporer”  dengan acuan untuk mengetahui masalah-masalah seperti :

1. Apa Saja Isu-Isu Kontemporer ?

Tentu saja makalah ini masih memiliki keterbatasan dalam berbagai hal. Oleh karena itu koreksi, saran dan kritik membangun dari para pembaca akan menjadi pendorong penulis untuk terus menerus melakukan perbaikan dan pengembangan pada masa-masa yang akan datang.

Pada kesempatan ini juga penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Mata Kuliah Pendidikan Kesenian dan rekan-rekan mahasiswa dan khususnya yang secara langsung memberikan dorongan dan dukungan atas terselesaikannya makalah ini.

Akhirnya, dengan segala kelebihan dan kelemahan yang terdapat dalam makalah ini, kritik dan saran penulis harapkan untuk perbaikan selanjutnya.

                                                                                              

 

                                                                      Tasikmalaya, November 2015

 

 

Penulis

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Di era globalisasi saat ini, banyak berbagai permasalahan kehidupan yang terjadi. Segala kejadian yang terus menerus terjadi baik dari segi permasalahan sosial yang berkaitan dengan agama, suku, dan kebudayaan. Isu-isu kontemporer tersebut sebenarnya dalam islam tidaklah dikenal, namun seringkali dijadikan sebagai problematika permasalahan dalam sosial, dikaitkan dengan islam karena arti sebenarnya dari istilah yang termasuk dalam isu-isu kontemporer tersebut merupakan hal yang terkadang bertolak belakang dari ajaran agama islam. Berbagai isu-isu kontemporer yang awal mulanya timbul dari bangsa barat yang hingga saat ini masih sering kita dengar, lihat dan saksikan diberbagai media yang tidak jarang berupa buku, majalah, koran, televisi, radio dan media yang sekarang sudah bebas untuk kita akses yaitu internet.

Jika dikaitkan Islam dan isu-isu kontemporer tidak jarang menimbulkan banyak spekulasi yang bermunculan dari berbagai pihak baik dari ormas-ormas islam yang menolak keras terhadap isu-isu kontemporer tersebut, maupun ulama-ulama besar islam. Pemikiran yang bertolak belakang dengan islam malah menimbulkan ke-antian terhadap negeri barat itu karena dianggap bahwa istilah-istilah tersebut berasal dari tradisi-tradisi barat. Perkembangan islam di Indonesia memiliki mata rantai yang cukup berliku. Sementara islam di nusantara ini memiliki kompleksitas persoalan, dan dari sini islam hadir dengan membawa wajah tatanan baru dalam masyarakat yang tidak terbentur dengan realitas sosial, budaya, tatanan politik dan tradisi keagamaan. Dalam perkembangannya upaya reaktualisasi diharapkan dapat menjawab problematika kemasyarakatan dan sebagai manifestasi agama yang rahmatan lil ‘alamin. Islam dinamis yanng diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kontemporer  yang terjadi diberbagai wilayah Indonesiamisalnya Fundamentalisme Islam, Modernisme versus Konservatisme, Islam dan HAM, Ahmadiyah, dll.

 

1.2  Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini.

1.    Apa saja isu-isu kontemporer?

2.    Bagaimana isu-isu kontemporer fundamentalisme Islam?

3.    Bagaimana isu-isu kontemporer moderenisasi versus konservatisme?

4.    Bagaimana isu-isu kontemporer Islam dan HAM ?

5.    Bagaimana isu-isu kontemporer Ahmadiyah ?

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1    ISU-ISU KONTEMPORER

Isu-isu global kontemporer adalah isu yang berkembang serta meluas setelah Perang Dingin berakhir pada era 1990-an. Pengertian mengenai isu-isu global kontemporer terkait erat dengan sifat dari isu-isu tersebut yang tidak lagi didominasi oleh hubungan Timur-Barat, seperti, ancaman perang nuklir, persaingan ideologi antara Demokrasi-Liberal dan Marxisme-Leninisme dan diplomasi krisis. Masyarakat internasional kini dihadapkan pada isu-isu global yang terkait dengan “Tatanan Dunia Baru” (New World Order). Isu-isu mengenai persoalan-persoalan kesejahteraan ini berhubungan dengan Human Security antara negara-negara maju (developed) dengan negara-negara berkembang (developing countries) serta masalah lingkungan.

Isu-isu global kontemporer merupakan isu yang lahir sebagai bentuk baru ancaman keamanan yang mengalami transformasi sejak berakhirnya Perang Dingin menjadi suatu “Agenda Global Baru” (New Global Agenda). Ancaman dalam bentuk baru ini bukan berupa “serangan militer” yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain tetapi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh non-state actor dan ditujukan kepada state actor maupun individu atau warga negara yang mengancam keamanan umat manusia (Human Security).

Ancaman tersebut dapat berupa tindakan terorisme atau kejahatan transnasional yang terorganisir (Transnational Organized Crime/TOC), kesejahteraan (kemiskinan), degradasi lingkungan, konflik etnis dan konflik komunal yang berdimensi internasional, hutang luar negeri, dan sebagainya. Berkembangnya isu-isu global merupakan akibat dari perkembangan ancaman dan berbagai persoalan kontemporer yang bersifat nonkonvensional, multidimensional, maupun transnasional tersebut. Meluasnya persoalan global kontemporer ini juga didorong oleh perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi dalam era globalisasi pasca Perang Dingin. Dengan demikian, isu-isu global kontemporer dengan sifat-sifat utamanya tersebut telah mengalami transformasi yang menggeser persepsi mengenai ancaman keamanan yang bersifat konvensional.

 

Berbeda dengan isu-isu global kontemporer yang berkembang setelah Perang Dingin berakhir, ancaman keamanan konvensional sebelumnya telah mendominasi isu-isu politik internasional selama era Perang Dingin dengan hanya berorientasi terhadap ancaman militer atau perluasan ideologis dari persaingan dua negara adidaya dalam sistem internasional. Persoalan-persoalan yang dikategorikan sebagai isu ancaman nonmiliter/nontradisional di antaranya adalah:

1.         Degradasi lingkungan,

2.         Kesejahteraan ekonomi,

3.         Organisasi kriminal transnasional,

4.         Migrasi penduduk.

 

2.2  FUNDAMENTALISME ISLAM

a.    Pengertian Fundamentalisme

Fundamentalisme adalah paham atau pemikiran yang berupaya untuk kembali kepada apa yang diyakini sebagai dasar-dasar atau asas-asas.  Secara etimologi fundamentalisme berasal dari kata fundamental yang berarti hal-hal yang mendasar atau asas-asas. Sebagai sebuah gerakan (komunitas) keagamaan, fundamentalis dipahami sebagai penganut gerakan keagamaan yang bersifat reaksioner, yang memiliki doktrin untuk kembali kepada ajaran agama yang asli seperti tersurat dalam kitab suci. Gagasan dan posisi umat beragama yang mengacu pada istilah “fundamentalisme” tampaknya masih perlu dielaborasi lebih jauh lagi.

Kontroversi mengenai istilah “fundamentalisme” berasal dari kenyataan bahwa istilah tersebut bukan berasal dari islam atau agama-agama lainnya, melainkan berasal dari agama Kristen protestan. Pandangan dasar yang menandai gerakan fundamentalisme protestan ini adalah bahwa orang harus berpegang teguh pada kitab suci secara leterlek, lebih-lebih dalam menghadapi pandangan evolusionisme Darwin yang pada saat itu ramai dibicarakan kalangan agama (Mujiburrahman, 208).

Tetapi, walaupun asal-usul istilah fundamentalisme itu bukan berasal dari islam, sebagian sarjana dapat menerimanya untuk dipakai dalam rangka menjelasakan fenomena tertentu dari gerakan islam dengan catatan bahwa istilah itu tidak dipakai sebagai cap atau label untuk mendiskreditkan islam sebagaimana yang sering kali dilakukan oleh media massa melainkan sebagai sebuah konsep akademik yang netral. Selain istilah “fundamentalisme islam” beberapa sarjana juga menggunakan istilah “islamisme” sebagai padanannya, sementara yang lain mencoba menggunakan istilah lain seperti “revivalisme”. Sementara itu banyak sarjana yang menilai bahwa fenomena gerakan fundamentalisme islam sebenarnya adalah gerakan politik sehingga mereka menyebutnya dengan “islam politik”.

Adanya fundamentalisme dalam agama juga telah memunculkan bebera organisasi kemasyarakatan. Lebih tepatnya bukan organisasi tetapi majelis ilmu, karena didalamnya juga membahas kajian-kajian tentang islam.

Menurut Tarmizi taher dalam bukunya menyatakan bahwa, krisis yang muncul dalam negara-negara yang baru ini memberi ruang bagi sementara kalangan agamawan untuk membentuk gerakan-gerakan radikal. Mereka berusaha menolak tatanan yang ada, baik sistem negara, hukum dan kebudayaan, untuk kemudian diganti dengan sistem islam. Penolakan mereka sangat radikal, dan begitu juga konsep kehidupan yang mereka tawarkan. Berbeda dari kaum revevalis yang sekadar ingin mengembalikan kemurnian islam atau kaum reformis yang bertujuan memodernisasi islam, kalangan radikalis memepercayai kesempurnaan islam bagi seluruh dimensi kehidupan. Oleh karenanya, mereka terus berusaha mengganti semua institusi sosial, ekonomi, budaya dan politik dengan model islam  (Tarmizi, 1998). Memang benar adanya bahwa ketika tingkat emosi keagamaan itu muncul maka benar dikatakan bahwa umat islam hanya menginginkan islam sebagai aturan hidup, bukan hanya dalam proses peribadatan saja, namun mencakup lingkup sosial, budaya, dan agama. Ketika disandingkan dengan islam, sesungguhnya islam telah mengatur semua tatanan hidup manusia baik dari segi aturan ekonomi, hukum, sosial, kebudayaan, dan lain-lain. Kesempurnaan yang dimiliki oleh islam yang tidak dimiliki oleh agama lain sangat dirasakan bagi seorang yang mendalami betul arti islam, menerapkan dalam kehidupan, cara berpikir dan berpandang. Sehingga tidak heran jika dikatakan bahwa kelompok yang menolak berbagai  tatanan pemerintahan yang ada dan menggantinya dengan sistem islam mengetahui bahwa esensi islam itu sendiri. Jadi tidak dapat kita menyalahkan terhadap hal tersebut.

Namun demikian, dengan tidak terwujudnya masyarakat yang adil, para penguasa muslim dianggap sebagai penerus kebijakan-kebijakan ekonomi  dan politik yang pada abad pertengahan 1970-an, telah mengantarkan pada krisis yang memunculkan gerakan-gerakan fundamentalis (Haideh, 2004). Gerakan-gerakan inilah yang sering memunculkan banyak  spekulasi bahkan gerakan-gerakan ini dianggap sebagai teror kancah politik. Tampaknya, sampai dimanapun perdebatan ini akan senantiasa ada, namun yang jelas untuk sementara waktu bahwa berbagai peristiwa teror, bom bunuh diri dan lain-lain sejenisnya akhir-akhir ini selalu diidentikan dengan islam (Abbas, 2008).

 

b.   Perspektif Islam Terhadap Fundamentalisme

"Menurut istilah ushuliyah “fundamentalisme”. Kita hanya mendapatkan kata dasar istilah itu, yaitu al-ashlu  dengan makna “dasar sesuatu “ dan “kehormatan” . bentu pluralnya adalah ushul.  Dalam Al-Qur’anul Karim disebutkan (Imarah, 1999). Berikut beberapa Ayat yang menyangkut dengan hal tersebut.

Artinya: Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah Telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. (QS. Ibrahim:24). Dari ayat diatas, warisan keilmuan islam dan peradabannya, serta kamus-kamus arab yang tidak mengenal istilah ushuliyah‘fundamentalisme’ dan pengertian-pengertian yang dikenal Barat atas istilah ini Agama islam sebagai sebuah intuisi kebenaran oleh seluruh lapisan. memiliki peranan penting bagi kelangsungan gerakannya dan menjadi sebuah mekanisme internal yang terpenting dalam perkembangannya, karena memuat seperangkat doktrin yang dirumuskan dalam sebuah maksud dan tujuan gerakan yang diantaranya adalah fundamentalisme yang digunakan untuk menyebut gerakan keagamaan dalam berbagai karya tulis, telah menjadi istilah yang sangat popular dan bahkan controversial. Meskipun pada mulanyafundamentalisme menunjuk sebuah fenomena gerakan Kristen Protestan , namun sekarang istilah ini secara luas dipakai untuk menyebut gerakan yang terjadi dikalangan masyarakat  Islam, Katolik, (sunni, syiah), Yahudi, Hindu Budha dan Zoroaster.

Meskipun demikian, jika makna fundamentalisme itu ditekankan pada originalitas sumber serta prinsip-prinsip dasar ajaran islam terdapat kelompok kecil aliran pemikiran dalam islam,tapi secara intelektual sangat penting, yang bisa dideskripsikan sebagai fundamentalisme. Kelompok ini berpendapat bahwa Al-Quran  dan Sunnah merupakan pokok sumber ajaran islam dan mengikat untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, bahwa produk pemikiran keagamaan klasik dan pertengahan tidak mengikat, bahwa dalam beberapa hal produk pemikiran ini mengakibatkan kemalasan berpikir dalam islam, bahwa selama masa kekaisaran islam, banyak penguasa muslim mengakomodasi terlalu banyak tradisi lokal yang non islam, bahwa paling tidak terdapat tarekat sufi terlibat dalam praktik-praktik ajaran non islam, bahwa mengkultuskan diri seseorang dinilai sebagai politeisme, dan bahwa setiap muslim harus mempelajari dan mengamalkan Al-Quran dan Sunnah.

 

2.3    Modernisme versus Konservatisme

Kata-kata "modern", seperti  kata lainya yang berasal dari barat, telah di pakai dalam bahasa Indonesia. Dalam kamus bahasa Indonesia, kata modern diartikan sebagai yang terbaru, secara  baru, mutakhir. Selanjutnya kata modern erat  pula kaitanya dengan modernisasi yang berarti pembaharuan atau dalam bahasa arabnya biasa dikenal dengan istilah tajdid.

Modernisasi  mulai diperbincangkan pada abad ke-17. Ini terjadi sebagai efek dari  inovasi di masa renaissance yang merubah paradigma masyarakat dunia. Kala itu, kata ini hanya dipahami sebagai proses perubahan menuju  sistem sosial, ekonomi dan politik yang berkembang di Amerika dan Eropa barat. Lama kelamaan kata ini beralih menjadi westernisasi atau pembaratan.

Secara teoritis, kata ini juga diartikan  sebagai suatu  bentuk  perubahan  sosial. Modernisasi juga merupakan  direct change (perubahan terarah) yang  pada hakekatnya masuk dalam  ranah  kajian social planning (perencanaan sosial).

Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa latin, conservare, melestarikan, menjaga, memelihara dan mengamalkan.

Sebagaimana yang diketahui arti dari konservatisme adalah filsafat politik yang didukung oleh nilai-nilai tradisional. Dimana pemikiran konservatisme dianggap biang dari segala kebekuan pemikiran, sehingga seseorang yang memiliki pemikiran konservatif tidak akan  maju. Apabila pada islam diterapkan pemikiran konservatif maka islam dipandang sebagai agama yang terbatas pemikirannya, kampungan dan irasional.

Menurut Dr. Deliar Noer, mantan ketua umum PB-HMI yang juga pakar politik. Beliau mengingatkan muslim agar bisa meresponi modernisasi secara kreatif, seorang muslim haruslah terlebih dahulu berusaha mengatasi masalah-masalah internal umat islam seperti tradisi mengikuti konsepsi-konsepsi abad pertengahan secara taklid buta serta mengikuti kecenderungan beberapa praktik-praktik sufi. Dalam pandangan Deliar, jika umat islam belum bisa membebaskan diri dari persoalan tradisionalisme dan eksklusivisme dalam berpikir, akan menemui banyak hambatan dalam meresponi modernisasi. Persoalan mendasar yang penting, menurut Deliar adalah bagaimana umat islam dapat berbuat dan berfungsi hingga sampai pada suatu sikap modern dalam menghadapi tantangan zaman, jika umat islam benar-benar yakin bahwa islam selalu sesuai dengan perkembangan zaman.

Dari pandangan Deliar diatas, dapat diuraikan bahwasannya Deliar mengajak umat islam untuk bersikap positif terhadap perkembangan zaman pada saat ini. Karena dengan terus berkembangnya zaman modern sekarang tidak harus dilihat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan islam. Apabila seorang muslim mempunyai pemikiran konservatif atau tradisional maka umat islam tidak akan bisa berperan atau berfungsi pada zaman modern ini serta tidak akan pernah maju dalam berpikir.

Apabila suatu pemerintahan menjadi sebuah pemerintahan konservatif, maka pemerintahan tersebut akan gagal menjadi pemerintahan yang berhasil. Karena keterbatasannya dalam berpikir serta mengancam suatu Negara yang memiliki karakter plural dan toleran. Pada suatu Negara tidak hanya ada satu agama tetapi bermacam-macam agama, apabila dalam suatu Negara menggunakan pemikiran konservatif maka pada Negara tersebut akan terus terjadi peperangan antar agama, karena saling membenarkan ajaran sesama agama serta tidak adanya rasa toleran terhadap antar agama.

 

2.4  ISLAM DAN HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang di bawa dari sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati. HAM dalam islam lebih dikenal dengan istilah huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah. Dalam islam huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan yang lainnya. Inilah yang membedakan konsep Barat tentang HAM dengan konsep Islam.

Dalam Al-quran Allah menjamin hak-hak manusia, seperti:

a.    Islam melarang umatnya untuk membunuh (QS. Al- An'am (6):151).

b.    Melindungi hak hidup (QS. Al-Baqarah (2):195 ).

c.    Hak merdeka beragama agama (QS. Yunus (10):99).

d.   Memperoleh hak nya (QS. An-Nisa (4):2)

e.    Hak memilh pekerjaan yang layak (QS. Al-Mulk (67):15)

f.     Hak mendapatkan pelajaran (QS. At-Taubah (9):122).

 

2.5    Ahmadiyah

Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M. Dan meninggal 26 Mei 1906 M di india. Misi jemaat Ahmadiyah pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1925. Latar-belakangnya adalah sikap keingin-tahuan beberapa pemuda Indonesia yang berasal dari pesantren/madrasah Thawalib Padang Panjang Sumatra Barat.

Thawalib yang beraliran modern berbeda dengan institusi-institusi Islam Ortodox pada masa itu. Misalnya para santrinya tidak hanya mendalami Bahasa Arab maupun Arab Melayu tetapi juga sudah diperkenankan membaca tulisan latin. Beberapa santrinya membaca di dalam sebuah surat-kabar tentang orang Inggris yang masuk Islam di London melalui seorang Da’i Islam berasal dari India Khwaja Kamaluddin. Hal ini sangat menarik perhatian mereka. dan inilah yang mendorong beberapa santri. Untuk mencari tokoh itu. Zaini Dahlan, Abu Bakar Ayyub, dan Ahmad Nuruddin adalah tiga orang Santri Thawalib yang berangkat. Mereka sampai di Lahore masa itu masih India kini masuk wilayah Pakistan pada tahun 1923.

Dari Lahore mereka lebih dalam masuk ke Qadian dan berdialog dengan pimpinan Jemaat Ahmadiyah pada saat itu Khalifatul Masih Ii Ra. Dan akhirnya mereka Bai’at dan Belajar Di Qadian mendalami Ahmadiyah. Atas permohonan mereka kepada Khalifatul masih Ii maka dikirimlah utusan pertama jemaat Ahmadiyah ke Indonesia pada tahun 1925. Pusat jemaat Ahmadiyah indonesia sejak tahun 1935 berada di jakarta. Dan pada tahun 1987 pindah ke parung, Bogor. Ahmadiyah masuk di indonesia tahun 1935, kini sudah mempunyai sekitar 200 cabang, terutama di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Palembang, Bengkulu, Bali. Pokok-pokok ajaran Ahmadiyah yang bertentangan dengan Islam. Berdasarkan Dalil Aqli

a.    Mirza Ghulam Ahmad mengakui dirinya Nabi dan Rosul utusan Tuhan. Dia mengaku dirinya menerima wahyu yang turunnya di india. kemudian wahyu-wahyu Itu dikumpulkan seluruhnya sehingga merupakan sebuah kitab suci dan mereka beri nama kitab suci Tadzkirah. Tadzkirah itu lebih besar dari pada kitab suci Al-Qur’an.

b.   Mereka meyakini bahwa kitab suci Tadzkirah sama sucinya dengan kitab suci Al-Qur’an karena sama-sama wahyu dari Allah.

c.    Wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga nabi dan rasul tetap diutus sampai hari kiamat juga.

d.   Mereka mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah.

e.    Mereka Mempunyai Surga Sendiri Yang Letaknya Di Qadian dan rabwah dan sertivikat kavling surga tersebut dijual kepada jamaahnya dengan harga yang sangat mahal.

f.   Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki yang bukan Ahmadiyah, tetapi lelaki Ahmadiyah boleh kawin dengan perempuan   yang bukan Ahmadiyah.

g.  Tidak boleh bermakmum dengan dibelakang imam yang buka Ahmadiyah. Ahmadiyah Mempunyai Tanggal, Bulan, Dan Tahun Sendiri, Yaitu


1.      Bulan,

a.    Tabligh

b.    Aman

c.    Syahadah

d.   Hijrah

e.    Ikhsan

f.     Wafa

g.    Zuhur

h.    Tabuk

i.      Ikha

j.      Nubuwah

k.    Fatah.


 

Nama Tahun Mereka Adalah Hijri Syamsi (Disingkat Hs). Ajaran mereka menganggap kita (yang bukan pengikut ahmadiyyah  itu kafir. Makanya hal itulah yang bertentangan dengan akidah islam yang benar.


 

BAB III

PENUTUP

 

5.1    Kesimpulan

 Islam dan isu-isu kontemporer merupakan dua hal yang berbeda, namun jika dilihat dari cara pandang yang berbeda dari masing-masing pihak, maka akan menimbulkan perspektif atau spekulasi yang berupa interpretasi berbeda pula. Meskipun secara arti dan asal-usul bersumber memang bukan dari islam, tapi tidak salah jika kita lebih teliti dan jeli dalam menaggapi isu-isu kontemporer yang ada jika ingin mengaitkannya dengan islam.

Isu-isu global kontemporer merupakan isu yang lahir sebagai bentuk baru ancaman keamanan yang mengalami transformasi sejak berakhirnya Perang Dingin menjadi suatu “Agenda Global Baru” (New Global Agenda). Ancaman dalam bentuk baru ini bukan berupa “serangan militer” yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain tetapi tindakan kejahatan yang dilakukan oleh non-state actor dan ditujukan kepada state actor maupun individu atau warga negara yang mengancam keamanan umat manusia (Human Security).

 

5.2   Saran

Kenyataan bahwa kajian Islam tidak hanya dilakukan oleh muslim saja tetapi juga nonmuslim meniscayakan adanya fungsi evaluasi kritis pihak pertama terhadap pihak kedua.Meminjam pendapatnya Rauf bahwa Barat sebagai pengkaji Islam harus melepaskan “pra-anggapan” dan menghiraukan pendapat dan suara umat muslim atas dirinya. Bahkan, menurutnya, untuk mengkaji Islam, khususnya terkait keimanan dan ajaran, para Sarjana Barat harus menggunakan metode yang digunakan oleh Umat Islam atau dibiarkan begitu saja sebagaimana yang dikatakan oleh umat Islam.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Tarmizi Taher dan Eddy Kristiyanto, dkk. 1998.  Radikalisme Agama. Jakarta. PPIM-IAIN.

Haideh Moghissi. 2004. Feminisme dan Fundamentalisme Islam. Yogyakarta. LKiS Yogyakarta.

Abbas T. 2008. Metodologi Studi Islam. Kendari. CV. Sahdar.

Dr. Muhammad Imarah. 1999. Fundamentalisme dalam Perspektif Barat dan Islam. Jakarta. Gema Insani.

Website: http:// Pesantren IAIN SA  Urgensi Peradaban Dunia Islam Modern.html

 

Artikel Terkait

Comments

© SOURCESPAGE Design by Seo v6