BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masyarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Di era globalisasi saat ini, hampir semua negara
menyatakan sebagai negara demokrasi termasuk negara yang sistem pemerintahannya
bersumber dari kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan
paham kenegaraan yang penjabaran dan pengaturannya terdapat dalam Undang-Udang
Dasar suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat
dari negara yang bersangkutan.
Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan
syarat utama dalam negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi
berada ditangan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat
karena dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya dapat dijamin.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan
Demokrasi?
2. Bagaimanakah perkembangan
Demokrasi di negara Indonesia?
3. Apa yang dimaksud dengan HAM?
4. Bagaimanakah perkembangan HAM
di negara Indonesia?
5. Bagaimanakah hubungan antara
demokrasi dan HAM?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Agar mahasiswa mengetahui
definisi demokrasi dan HAM
3. Agar mahasiswa mengerti
perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
4. Agar mahasiswa mengerti
hubungan antara demokrasi dan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah
negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah Demokrasi sendiri diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan
istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad
ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini merujuk pada sistem politik di negara kota
Yunani Kuno.
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan
sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia.
Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan
pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pengertian demokrasi menurut
para ahli:
Ø
Menurut
H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada
diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang
banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan
pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Ø
Menurut
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
Ø
Menurut
International Commission of Jurist
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
Ø Menurut C.F.
Strong
Demokrasi
adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat
ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Ø Menurut
Samuel Huntington
Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem
dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh
penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Ø Menurut
Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
Ø Menurut
Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi
adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur
urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan
yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban
penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika
menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya,
atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Ø Menurut
Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam
bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi
sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga
menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah
Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan
majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya
Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Ø Menurut Hans
Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
Ø Menurut John
L Esposito
Pada
dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
Ø Menurut
Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
Ø Menurut
Affan Gaffar
Demokrasi
dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna
normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin
diwujudkan oleh negara Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam
perwujudannya pada dunia politik.
Ø Menurut
Amien Rais
Suatu Negara
disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1)
partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3)
distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat
macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan
persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan
dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik,
(8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Ø Menurut
Robert A. Dahl
Sebuah
demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan
keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan
yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara
kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap
orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan
pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya
kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan
tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan
kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5)
pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam
kaitannya dengan hukum.
Ø Menurut
Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi
adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai
prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi
kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung
kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa
tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui
evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama.
Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk
berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya.
Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya
bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik
secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Ø Menurut
Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
Secara
etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau
cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh
rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the
people and by the people.
Ø Menurut
Charles Costello
Demokrasi
dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri
dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat
sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan
rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang
terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara
memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan
saja mereka mau.
Ø Menurut
Joseph A. Schumpeter
sebuah
sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya
yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang
dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1)
Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Ø Menurut
Ranny
demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan
prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik
(political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political
consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Ø Menurut
Philippe C. Schmitter
teori
demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan
kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara
aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan.
Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai
kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan
keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar
preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha
menduduki jabatan pemerintahan.
Ø Menurut
Sarjen
setiap
sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya
terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara
langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
Ø Pengertian
Demokrasi Menurut Abraham Lincoln
Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
"pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini
berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan
rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(http://www.beritaterhangat.net/2012/11/pengertian-demokrasi-menurut-para-ahli.html)
2.2 Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari
Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di
indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 –
1950 ).
Tahun
1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai
Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem
pemerintahan presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa
Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
Namun
demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Dominannya partai politik
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas
dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
Bubarkan konstituante
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian,
pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan
akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah
memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang
menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya
krisis politik
3. TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi
Presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara
lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah tiga
kali yaitu tahun 1999, tahun 2004, dan tahun 2009.
(http://hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/)
2.3 Pengertian Hak
Asasi Manusia
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai
degan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM
merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang
melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh
pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban dasar yang
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia,
misalnya beribadah.
Beberapa definisi menurut para ahli :
1. Prof.
Dr. Dardji darmodiharjo, S.H. HAM adalah hak-hak dasar /
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi
anugrah Tuhan Yang Maha Esa
2. Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah
hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa.
3. Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto. HAM adalah hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
4. John
Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
HAM merupakan hak paling individu dan merupakan seperangkat
hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati , dijunjung tinggi
yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (ezz-rosevelt.blogspot.com)
2.4 Perkembangan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup
di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama.
Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan
Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di
Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ),
periode setelah Kemerdekaan (1945 – sekarang).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 –
1945 )
o Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan
yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam
bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
o Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan
nasib sendiri.
o Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan
yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
o Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme
lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang
berkenan dengan alat produksi.
o Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak
kemerdekaan.
o Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
o Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu
hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak
berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut
dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi
perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan
Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM
yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan
kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak
untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak
untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 –
sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan
keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera
dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan
Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.
Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan,
karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan
oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami
“ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli
hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai –
partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan
pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga,
pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana
kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan
perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan
kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif
terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim
yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang
kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan
Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi
terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari
sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik
pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik.
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu
hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan
dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal
periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar
tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang
perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM
untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional
Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review )
untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP
MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan
yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak
serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal
tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran,
karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada
periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum
yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam
ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai
–nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa
Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan
UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM.
Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu
HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah
mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada
periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga
Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan
HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung
Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan
sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat
menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena
terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke
strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES
No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau
dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada
tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan
HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa
kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan
HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang
berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode
ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara
( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang
(UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya. (chabuliciouz.blogspot.com/2012/06/sejarah-perkembangan-ham-di-indonesia.html)
2.5 Hubungan Antara
Demokrasi dan HAM
Demokrasi
punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari
demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan
politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung
menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk
menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya
tingkat kemerdekaan misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan
untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya
kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah
sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi
juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan
budaya rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara
menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran
dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan
penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung
menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi
Manusia.
Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin
oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud
apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Demokrasi
adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui
perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara
kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu
negara yang berkeadaban.
Demokrasi punya
keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan
terwujud apabila dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya,
demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi
Manusia.
Sejak Indonesia
merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para
Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat. Oleh karena
itu Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar
dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan
HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode
setelah kemerdekaan (hingga sekarang).
3.2 Saran
Pemerintah harus lebih
meningkatkan jaminan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena
di masa sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.
Comments
Post a Comment