Kata Pengantar
Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Sugito Muzaqi selaku dosen mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang telah
memberikan tema yang kami dapatkan. Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT selalu
meridhai segala usaha kita. Amin.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang demokratis,
dimana mempunyai elemen-elemen seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan
dalam pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga
negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban
terhadap negara.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah
unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan
penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari
penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga
negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya.
Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur
tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa
dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang
mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk mengkaji dan
mengulas tentang manajemen sumber daya data diperlukan sub-pokok bahasan yang
saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
- 1.
Apa pengertian hak dan kewajiban ?
- 2.
Siapa sajakah Warga Negara Indonesia (WNI) ?
- 3.
Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?
1.3 Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan Semester Genap tahun 2013 dan
menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan
makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang
pengertian dasar hak dan kewajiban, penentuan Warga Negara Indonesia (WNI),
serta hak dan kewajiba warga negara.
1.4 Metode Penulisan
Masalah
Penulis memakai metode studi literatur dan
kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak
hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti e-book, web, blog,
dan perangkat media massa yang diambil dari internet.
1.5 Sistematika
Penulisan Makalah
Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu
bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan
terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan dan manfaat penulisan,
metode penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi
berdasarkan sub-bab yang berkaitan dengan sumber daya data. Terakhir, bab
penutup terdiri atas kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban.
Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa
berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan
negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal
ini sebagai warga Negara
2. Penentuan Warga Negara Indonesia
Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam
menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran yag dikenal dua
asas, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang
artinya negari atau tanah. Sanguinis
berasal dari kata sanguinis yang
artinya darah. Asas ius soli adalah asas
yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana
orang tersebut dilahirkan. asas ius
sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai
inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri
perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah
kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami
dan istri adalah sama dan satu.
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga. Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga
negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan
ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride
adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride, yaitu istilah
untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2). Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26
UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas
, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah
:
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang
warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia
18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani
dan rohani.
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun.
6. Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke kas Negara.
Setiap warga Negara memiliki hak dan
kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan
(Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan
kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara Indonesia :
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
d. Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
e. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h. Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku.
i. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
j. Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
k. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
l. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
m. Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”.
n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b. Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
d. Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e. Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.
Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi
harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan
hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri
adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan
santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Bersikap kritis,
sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid
(sah) serta argumentasi yang akurat
3. Melakukan
diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan
masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog
untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang
dihadapi
4. Bersifat
terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka,
sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
5. Rasional,
sifat ini adalah pola dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal
pikiran yang sehat.
6. Adil, sifat
ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat
kemanusiaan.
7. Jujur,
sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah
dan akurat.
8. Karakteristik
warga negara yang mandiri meliputi :
Ø Memiliki
kemandirian
Ø Memiliki tanggung
jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara
Ø Menghormati
martabat manusia dan kehormatan pribadi
Ø Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
Ø Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
BAB III
KESIMPULAN
Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban
berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara
Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras
sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di
dalam Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007.
Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Comments
Post a Comment