Skip to main content

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN

Kata Pengantar

 Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak dan kewajiban, pengertian Warga Negara Indonesia (WNI), serta pengertian hak dan kewajiban bagi warga negara.

Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Sugito Muzaqi selaku dosen mata kuliah  Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan tema yang kami dapatkan. Kami menyadari bahwa makalah kami ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT selalu meridhai segala usaha kita. Amin.

 

Penyusun

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 1.1              Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang demokratis, dimana mempunyai elemen-elemen seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.

 

1.2  Rumusan Masalah

Untuk mengkaji dan mengulas tentang manajemen sumber daya data diperlukan sub-pokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :

  • 1.      Apa pengertian hak dan kewajiban ?
  • 2.      Siapa sajakah Warga Negara Indonesia (WNI) ?
  • 3.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?

 

1.3  Tujuan

Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan Semester Genap tahun 2013 dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang pengertian dasar hak dan kewajiban, penentuan Warga Negara Indonesia (WNI), serta hak dan kewajiba warga negara.

 

1.4  Metode Penulisan Masalah

Penulis memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti e-book, web, blog, dan perangkat media massa yang diambil dari internet. 

 

1.5  Sistematika Penulisan Makalah

Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan sub-bab yang berkaitan dengan sumber daya data. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan.

 

  

BAB II

PEMBAHASAN

 1.   Pengertian Hak dan Kewajiban

Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.

Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara

 

2.   Penentuan Warga Negara Indonesia

Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran yag dikenal dua asas, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguinis yang artinya darah. Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. asas ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2). Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.  Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.

2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.

b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

 3.    Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012)

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD  1945 adalah sebagai berikut:

Hak Warga Negara Indonesia :

a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

d. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

f. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

g. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

h. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.

i. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

j. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

k. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

l. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2  menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

m. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

n. dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa  setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.

Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut  :

1. Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bersikap kritis, sikap ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat

3. Melakukan diskusi dan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk  mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi

4. Bersifat terbuka, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.

5. Rasional, sifat ini adalah pola  dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.

6. Adil, sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.

7. Jujur, sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.

8. Karakteristik warga negara yang mandiri meliputi :

Ø  Memiliki kemandirian

Ø  Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara

Ø  Menghormati martabat manusia dan kehormatan pribadi

Ø  Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun

Ø  Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat


BAB III

KESIMPULAN 

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/


Artikel Terkait

Comments

© SOURCESPAGE Design by Seo v6